ilmu dhoruri dan ilmu muktasab
ilmu dhoruri
adalah pengetahuan orang berilmu mengenai sesuatu tanpa meragukannyadan tidak dirasuki syubhat. ia mendapatkan ilmu itu tanpa proses berfikir dan merenung. tapi ia mengetahuinya melalui perasaan dan akal.
contohnya : ia mengetahui bahwa sesuatu itu mustahil bergerak dan diam sekaligus duduk atau sakit dan sehat pada saat yang sama.
ilmu muktasab
ilmu yang berdasarkan pembuktian dengan dalil dan 'nazhar'perenungan. ilmu ini ada yang samar dan ada yang jelas
Contoh: manakah yang benar, bumi mengelilingi matahari? Ataukah matahari yang mengelilingi bumi? Hal ini memerlukan pembuktian berupa pemikiran atau kajian kann…??
Kamis, 30 September 2010
Diposting oleh
miaww
di
06.31
Jumat, 30 Juli 2010
Diposting oleh
miaww
di
21.25
FIQIH
ILMU FIQIH
Ilmu Fiqih adalah suatu ilmu dengan hukum-hukum syari'ah far'iyah yang berhubungan dengan pelaksanakan ibadah (seperti ibadah shalat, puasa, melaksanakan haji dan sebagainya), muamalah (seperti kegiatan jual-beli, jinayah, interaksi antara orang muslim dengan muslim lainnya, interksi antara orang muslim dengan non-muslim dalam kondisi aman dan perang, dan lain sebagainya.
Dalam konteks ibadah dan muamalah tersebut terdapat hukum-hukum syar’i, seperti wajib, sunnah, haram, mubah, makruh.
Ilmu Ushul Fiqih adalah suatu ilmu yang menjelaskan kepada kita apa yang ada dalam tabiat hukum-hukum syariah itu sendiri dengan sifat-sifatnya yang global (samar), mengkhususkan masalah yang umum dari beberapa hukum, mengkaitkan hukum satu bagian dengan bagian yang lain.
Pokok Pembahasan Ushul Fiqih
Dalam ilmu Ushul Fiqih, ada empat masalah yang menjadi pokok pembahasan, yaitu sebagai berikut:
1. Hukum Syar'i
Pembahasannya antara lain: Allah SWT sebagai Hakim dan sumber hukum, hakekat hukum syar'i, ta'rif (defenisi), macam-macam hukum syar'i, menerangkangkan siapa 'mahkum alaih' dan 'mahkum fihi'
2. Dalil-dalil
Dalil-dalil hukum syar'i dalam ilmu Ushul Fiqh diambil dari beberapa sumber, yaitu: Al-Quran, hadis nabi Muhammad Saw, ijma' (kesepakatan ulama setelah wafatnya Rasulullah Saw) dan qiyas. Para ulama dan imam mazhab sepakat terhadap empat sumber tersebut. Namun selain itu ada juga tambahan dari mazhab tertentu, seperti: mashalih al-mursalah, perkataan sahabat, istihsan dan lain sebagainya.
3. Cara pengambilan hukum dari suatu dalil seperti dalil nuthqiyah, dalil fahwa alkhtab, dalil isyarat dan lain sebagainya
4. Ijtihad. Yaitu menerangkan makna dan hakikatnya.
Ilmu Fiqih adalah suatu ilmu dengan hukum-hukum syari'ah far'iyah yang berhubungan dengan pelaksanakan ibadah (seperti ibadah shalat, puasa, melaksanakan haji dan sebagainya), muamalah (seperti kegiatan jual-beli, jinayah, interaksi antara orang muslim dengan muslim lainnya, interksi antara orang muslim dengan non-muslim dalam kondisi aman dan perang, dan lain sebagainya.
Dalam konteks ibadah dan muamalah tersebut terdapat hukum-hukum syar’i, seperti wajib, sunnah, haram, mubah, makruh.
Ilmu Ushul Fiqih adalah suatu ilmu yang menjelaskan kepada kita apa yang ada dalam tabiat hukum-hukum syariah itu sendiri dengan sifat-sifatnya yang global (samar), mengkhususkan masalah yang umum dari beberapa hukum, mengkaitkan hukum satu bagian dengan bagian yang lain.
Pokok Pembahasan Ushul Fiqih
Dalam ilmu Ushul Fiqih, ada empat masalah yang menjadi pokok pembahasan, yaitu sebagai berikut:
1. Hukum Syar'i
Pembahasannya antara lain: Allah SWT sebagai Hakim dan sumber hukum, hakekat hukum syar'i, ta'rif (defenisi), macam-macam hukum syar'i, menerangkangkan siapa 'mahkum alaih' dan 'mahkum fihi'
2. Dalil-dalil
Dalil-dalil hukum syar'i dalam ilmu Ushul Fiqh diambil dari beberapa sumber, yaitu: Al-Quran, hadis nabi Muhammad Saw, ijma' (kesepakatan ulama setelah wafatnya Rasulullah Saw) dan qiyas. Para ulama dan imam mazhab sepakat terhadap empat sumber tersebut. Namun selain itu ada juga tambahan dari mazhab tertentu, seperti: mashalih al-mursalah, perkataan sahabat, istihsan dan lain sebagainya.
3. Cara pengambilan hukum dari suatu dalil seperti dalil nuthqiyah, dalil fahwa alkhtab, dalil isyarat dan lain sebagainya
4. Ijtihad. Yaitu menerangkan makna dan hakikatnya.
Subscribe to:
Postingan (Atom)


