Selasa, 02 November 2010

PEMBUNUHAN SEMI SENGAJA

Istri Mencekik Suaminya Dengan Tali Pramuka


Sidoarjo- tragedi pembunuhan yang terjadi kemarin (28/09), Wati sang istri yang berusia 36 tahun mencekik suaminya dengan tali pramuka milik anaknya. Hal ini dilatarbelakangi perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya. Hal ini berawal saat ia mengetahui suaminya bermesraan dengan wanita lain di pasar. Wati menduga wanita tesebut tengah hamil dengan suaminya, mengetahui hal tersebut ibu dari 3 anak itu terbakar api cemburu dan menunggu suaminya dirumah dengan emosi membara. Seutas tali pramuka anaknya pun dijadikan alat untuk melampiaskan emosinya hingga sang suami mati. Karena hal itu wati dikenakan hukuman 6 tahun penjara.

Kamis, 28 Oktober 2010

Pembunuhan Tidak Sengaja

Gara- gara Menjerit Seorang pembantu Ditembak

Sidoarjo, tina 34 tahun yang bekerja menjadi pembantu rumah tangga di perum. Pondok Indah menjadi korban perampokan. hal ini bermula saat tina sendirian di rumah itu sedang memasak didapur, tiba- tiba si perampok muncul dan masuk dari pintu gerbang yang tidak terkunci. tina curiga terdapat suara aneh itu, tina langsung menemui suara aneh itu dan ternyata tina melihat siperampok sedang membongkar-bongkar lemari tuannya yang berada di kamar tuannya.setelah itu tina langsung menjerit dengan keras. Takut ketahuan si perampok langsung mengambil gunting yang berada disebelahnya lalu menusuk tina dengan gunting itu, akibatnya tina meninggal karena tusukan di dadanya.setelah mendengar terdapat teriakan, warga langsung datang untuk menolong tapi warga terlambat. Si perampok sempat kabur tapi slah satu warga menangkapnya. Akhirnya siperampok dibawa ke kantor polisi dan dikenakan hukuman 12 tahun penjara.

Kamis, 30 September 2010

ilmu dhoruri dan ilmu muktasab

ilmu dhoruri
adalah pengetahuan orang berilmu mengenai sesuatu tanpa meragukannyadan tidak dirasuki syubhat. ia mendapatkan ilmu itu tanpa proses berfikir dan merenung. tapi ia mengetahuinya melalui perasaan dan akal.
contohnya : ia mengetahui bahwa sesuatu itu mustahil bergerak dan diam sekaligus duduk atau sakit dan sehat pada saat yang sama.

ilmu muktasab
ilmu yang berdasarkan pembuktian dengan dalil dan 'nazhar'perenungan. ilmu ini ada yang samar dan ada yang jelas
Contoh: manakah yang benar, bumi mengelilingi matahari? Ataukah matahari yang mengelilingi bumi? Hal ini memerlukan pembuktian berupa pemikiran atau kajian kann…??

Jumat, 30 Juli 2010

FIQIH

ILMU FIQIH

Ilmu Fiqih adalah suatu ilmu dengan hukum-hukum syari'ah far'iyah yang berhubungan dengan pelaksanakan ibadah (seperti ibadah shalat, puasa, melaksanakan haji dan sebagainya), muamalah (seperti kegiatan jual-beli, jinayah, interaksi antara orang muslim dengan muslim lainnya, interksi antara orang muslim dengan non-muslim dalam kondisi aman dan perang, dan lain sebagainya.
Dalam konteks ibadah dan muamalah tersebut terdapat hukum-hukum syar’i, seperti wajib, sunnah, haram, mubah, makruh.

Ilmu Ushul Fiqih adalah suatu ilmu yang menjelaskan kepada kita apa yang ada dalam tabiat hukum-hukum syariah itu sendiri dengan sifat-sifatnya yang global (samar), mengkhususkan masalah yang umum dari beberapa hukum, mengkaitkan hukum satu bagian dengan bagian yang lain.


Pokok Pembahasan Ushul Fiqih
Dalam ilmu Ushul Fiqih, ada empat masalah yang menjadi pokok pembahasan, yaitu sebagai berikut:

1. Hukum Syar'i
Pembahasannya antara lain: Allah SWT sebagai Hakim dan sumber hukum, hakekat hukum syar'i, ta'rif (defenisi), macam-macam hukum syar'i, menerangkangkan siapa 'mahkum alaih' dan 'mahkum fihi'

2. Dalil-dalil
Dalil-dalil hukum syar'i dalam ilmu Ushul Fiqh diambil dari beberapa sumber, yaitu: Al-Quran, hadis nabi Muhammad Saw, ijma' (kesepakatan ulama setelah wafatnya Rasulullah Saw) dan qiyas. Para ulama dan imam mazhab sepakat terhadap empat sumber tersebut. Namun selain itu ada juga tambahan dari mazhab tertentu, seperti: mashalih al-mursalah, perkataan sahabat, istihsan dan lain sebagainya.

3. Cara pengambilan hukum dari suatu dalil seperti dalil nuthqiyah, dalil fahwa alkhtab, dalil isyarat dan lain sebagainya

4. Ijtihad. Yaitu menerangkan makna dan hakikatnya.